welcome to education care center378

kyai haji Ahmad dahlan

kyai haji Ahmad dahlan
benar-benar pionier...

bapak pendidikan nasional ki Hajar dewantara

bapak pendidikan nasional ki Hajar dewantara
Jas merah kata Bung Karno jangan lupa sejarah

03/08/09

hukum perdata

oke selamat bergabung saja!
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
I.Perikatan dan Sumber-sumbernya
1.Buku ke III B.W (Burgerlijk Wetboek) “Perihal Perikatan dari kata ‘Ikatan’ ‘Perikatan (Verbintenis) sebab mempunyai arti yang lebih luas daripada kata ‘perjajian”
Sebab dalam buku III B.W. ini juga diatur perikatan perhubungan-perhubungan yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (Onrecthmatige daad)
Contoh:Orang mengendarai mobil menabrak orang yang mengendari motor dijalan hal hal ini menimbulkan akibat hukum dan tanggungjawab antara yang menabrak dan yang ditabrak (pertanggungjawaban secara hukum dan tanggungjawab kepada korban.)
Perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaak waar naming)
Contoh:Orang yang diberi kuasa untuk menunggu rumah orang tersebut berhubungan dengan orang yang punya rumah pindah tugas (kerja keluar kota) dengan jangka waktu tertentu kemudian dapat menempati rumah tersebut kembali kelak bila sudah kembali.
2.Buku III ini menitik beratkan kepada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian, jadi berisi hukum perjanjian, dimana perikatan merupakan suatu pengertian abstrak, sedangkan suatu perjanjian adalah suatu hukum yang kongkrit.
Contoh ;Perjanjian pernikahan antara lelaki dan perempuan untuk mengikatkan diri menjadi suami istri yang syah dan secara Negara dan agama dengan ijab qobul dan mendapatkan buku nikah

3.Tempat Pengaturan hukum perikatan adalah :
Diatur dalam buku III KUH Perdata terdiri atas 18 Bab dan 631 pasal dimulai pasal 1233 KUH Perdata sampai Pasal 1864 KUH Perdata dan masing-masing Bab dibagi dalam beberapa bagian.
Di dalam NBW negeri Belanda,tempat pengaturan hukum perikatan dalam buku IV tentang Van verbintensisser yang dimulai dari pasal 1269 NBW sampai dengan 1901 NBW
4.Arti perikatan menurut Buku bahan ajar hukum perdata:
Periktan oleh Buku III B.W. ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainya sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Contoh:Orang melakukan perjanjian jual beli mobil antara dua pihak yaitu yang menjual mobil dan yang membeli mobil dimana ada pelepasan hak antara yang punya mobil dan diberikan kepada yang membeli mobil tersebut dengan harga yang disepakati untuk itu diperlukan garasi tertentu dalam jangka waktu tertentu bila terjadi kerusakan masih ditanggung si penjual (mobil baru dari dealer) dengan syarat-syarat tertentu.
5.Menurut Prof.subekti SH :
Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara Dua orang yang memberi hak kepada orang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainya sedangkan orang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Contoh:sepeda motor seseorang digadaikan bila dalam jangka tertentu tidak bisa menebus maka sepeda motor itu bisa dilelang tetapi orang tersebut dapat menebus sesuai berapa rupiah dia menggadaikan dengan kewajiban bunga atau bagi hasil tertentu dapat ditebusnya kelak.
6.Menurut Salim SH,Ms
Perikatan adalah Suatu kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan dimana subyek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan subyek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi


SISTEM PENGATURAN HUKUM PERIKATAN

Sistem adalah terbuka artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur didalam Undang-undang menurut pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata memberi kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan
4. Menentukan bentuk perjanjian yaitu tertulis atau lisan
Sistem Buku III ini terdiri
- Bagian umum,
Memuat aturan-aturan yang berlaku dalam perikatan lahir dan hapusnya macam-macam perikatan.
- Bagian khusus,
Tentang peraturan-peraturan yang dipakai dalam masyarakat dan memang syah mempunyai nama-nama tertentu seperti: jual beli, sewa menyewa, perjanjian perburuhan.

Menganut azas “kebebasan” dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contactsurrijherd) Pasal 1338 “segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sistem Buku III ini juga disebut system “terbuka” pasal 1338 segala perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, (buku bahan ajar Hukum perdata ) sebenarnya yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian ‘mengikat kedua belah pihak”

MACAM-MACAM PERIKATAN
a) Perikatan bersyarat (Voorwaar delijk)
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu terjadi
Contoh:perjanjian akta asuransi pendidikan
b) Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya
Contoh:kontrak pengerjaan bangunan antara yang memberi kontrak dengan pelaksananya
c) Perikatan yang membolehkan memilih (alternative)
Suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada siberhutang diserahkan macam apa yang ia akan lakukan.
Contoh:Si pemberi hutang memberikan alternative pelunasan dengan syarat tertentu yang berbeda untuk pelunasanya.
d) Perikatan tanggung menanggung (hoofdelijk atau solidarr)
Beberapa orang bersam-sama sebagai pihak yang berhutang dengan berhadapan denagan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya beberapa orang berhak menagih suatu piutang dari satu orang.
e) Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Tergantung kepada prestasi kemungkinan tidaknya membagi prestasi
f) Perikatan dengan penetapan hukum(stratbeding)
Memberi sanksi hukum untuk mencegah yang berhutang melalikan kewajibanya

PERIKATAN-PERIKATAN
YANG LAHIR DARI UNDANG-UNDANG
1. Yang lahir dari Undang-undang saja yaitu:Perikatan-perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan
2. Yang lahir dri Undang-undang karena perbuatan seseorang sedangkan perbuatan orang ini dapat berupa perbuatan yang di perbolehkan atau yang melanggar hokum (On rechtmatig)

Seseorang dapat dipertanggungjawabkan perbuatanya orang lain secara terbatas (Limiyatief) pasal 1367 yang berbunyi: hubungan-hubungan dan hal-hal sebagai berikut
1. Orang tua atau wali anak yang belum dewasa dan tinggal pada mereka
2. Majikan untuk buruhnya
3. Guru sekolah dan kepala sekolah serta muridnya

Perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian
1. Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk berbuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu yang di perjanjikan
4. Suatu sebab (Oorzan) yang halal artinya tidak dilarang (pasal 1338)





Perihal Resiko, Wanprestasi dan keadaan Memaksa

Kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimbulkan kerugian benda yang dimaksudkan dalam perjanjian diatur dalam pasal 1237 B.W.

Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian diluar kesalahannya salah satu pihak yang menimpa kepada benda yang dimaksudkan dalam perjanjian
Contoh:Si A memesan barang dari jakarta sampai kepadanya banrang dari B tadi rusak maka kita harus meminta garasi kepada B.

Wanprestasi adalah si debitur lali memberikan dan tidak memenuhi kewajibanya kepada yang memberi kuasa (debitur) atau kuasa atas uang atau benda tertentu sesuai perjanjian
Contoh: pengusaha A mengambil Barang penjualan tertentu dengan jaminan pelunasan hipotek dan dia dalam jangka tertentu itu harus melunasi kepada pengusaha B maka harus tepat jika tidak tepat atau hipotek,atau ceknya kosong berhak di laporkan kepada yang berwajib.

Keadaan Memaksa adalah keadaan dapat disebut juga (overmacht atau force majeur) keadaan waktu sidebitur tidak bisa memenuhi kewajibanya karena sesuatu keadaan yang diluar perhitungannya dan dan tidak dipredeksikan dan diketahui waktu dalam perjanjian yang tidak tercantum
Contoh; Toko bahan bangunan yang dipunyai pengusaha G waktu akan memenuhi kewajibanya tidak bisa karena ada gempa padahal waktu itu adalah jatuh tempo pembayaran kepada pengusaha H maka dapat di tunda pembayaranya karena suatu hal yang luar bisa yaitu gempa bumi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

oke selamat bergabung saja!

Pro Pendidikan

Mahal dan tidak pada tempatnya mengapa pendidikan begitu karena masih berpikir uang dan uang semua hanya satu kehendak pemerintah cq dinas pendidikan dan olah raga, mengapa semua bingung mencari sekolah padahal kenyatan dilapangan kebingungan karena nilai akghir yang dipunyai anak kita mempet maka mereka kembali setelah tidak mengharap masuk kesekolahnegeri mereka berlomba-lomba masuk swata yang tentu lebih mahal , bukankah dalam uud 1945 calah satu adalah ikut mencerdaskan bangsa bagaimapun kita harus tetap komitmen memerjungan pendidikan untuksemua secara mandiri adalah tolok ukur kita,
Kemandirian sepertinya harus kita pupuk dalam pmbelajaran kepad siswa dan anak didik kita karena persaingan semakin ketat dalam dunia yang penudj trik dan maju dalam bidang apapun ini, sayidj

SUARa KRISTIS PINGGIR JALAN

welcome my friend!!!

blog ini dalam perubahan besar bukan untuk mencari sensasi tetapi berhubung atas suatu hal kami akan berubah sedikit demiu sedikit untuk kenyamanan anda, boleh copy paste gratis asal bertanggung jawab atas diri sendiri,selamat menikmati blog ini,

sayid jumianto