welcome to education care center378

kyai haji Ahmad dahlan

kyai haji Ahmad dahlan
benar-benar pionier...

bapak pendidikan nasional ki Hajar dewantara

bapak pendidikan nasional ki Hajar dewantara
Jas merah kata Bung Karno jangan lupa sejarah

03/08/09

hukum adat

oke selamat bergabung saja!
hukum adat

MAKALAH HUKUM ADAT

STUDY CUPU KIAI PANJALU SEBAGAI HUKUM TAK TERTULIS TENTANG MASA DEPAN




Disusun Oleh:

Sayid Jumi Anto

07430070

kelas:B

PROGRAM STUDI:PPkn

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

2008

Kata Pengantar

Puji Syukur Penulis panjatkan kepada Allah Swt yang telah memberi Rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan baik.

Tidak lupa Penulis ucapkan banyak terimakasih kepada pihal-pihak yang telah membantu kami terutama baik moril maupun materiil yang paling utama kepada :

  1. Ibu Ari Retno Purwanti, SH, MH sebagai dosen dari Hukum adat yang telah membimbing dan mengajar kami.
  2. Pihak-pihak yang telah membantu hingga sampai selesainya tugas makalah ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu dalam makalah ini

Dalam menyelesaikan makalah ini “Studi Cupu kiai Panjolo sebagai hukum tak tertulis tentang masa depan” Ini tentunya masih banyak kekurangan dan kekhilafan, maka dari itu penulis mohon maaf dan tentunya saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kemajuan penulis.

Pada akhirnya tidak ada kata yang tak dapat terucap selain semoga bermanfaat bagi pembaca pada umunya dan bagi penulis pada khususnya.

Yogyakarta, 1 Nopember 2008

Penyusun

Sayid Jumi Anto

Daftar Isi

Halaman Judul……………………………………………………………i

Kata Pengantar……………………………………………………………ii

Daftar isi………………………………………………………………….iii

Bab I Pendahuluan………………………………………………………..1

a.Latar Belakang…………………………………………………….1

b.Perumusan Masalah……………………………………………….2

BabII Tradisi Cupu Kiai Panjalu..………………………………………..3

a.Apakah tradisi ini sudah berlangsung lama.....................................4

bBagaimanakah sebenarnya tradisi ini...............................................5

c.Mengapa tradisi ini di pertahankan……………………..................5

d.Siapa yang mempercayai tradisi ini……………………………….6

e.Untuk apa tradisi ini dilestarikan………………………………….6

f.Ramalan-ramalan dan penafsiran ………………………………....6

g.Konsekwensi……………………………………………………....6

-menurut hukum…………………………………………………....7

-menurut sosial dan budaya………………………………………..7

-menurut ekonomi………………………………………………….7

BabIII kesimpulan………………………………………………………...8

Daftar Pustaka…………………………………………………………….9


Bab I

Pendahuluan

A.Latar belakang masalah

Adat menurut istilah jawa dari kata Ngadat Hukum adat ini dipakai istilahnya oleh Snough Hurgronje dalam bukunya “de Atjehers”yaitu Orang-orang Aceh dan dipopulerkan oleh Van Vollenhoven

Cupu kiai Panjalu adalah satu bentuk suatau kepercayaan local yang ada di Gunung kidul tepatnya di dusun mendak desa Giri sekar,kecamatan panggang Gunung kidul pada hari Selasa kliwon kr14/102008) dibukanya didalamnya ada tiga cupu yaitu Cupu Palang kinantang,semar kinandu dan Kenthiwiri .

Mengapa penulis mengambil makalah tentang Cupu panjalu ini karena penulis berupaya mengemukakan dan menambahkan satu bentuk Ilmu yang dapat kita petik dengan dibukanya” luwur’(mori) yang tempat meyimpan ketika cupu tersebut dikain tersebut tersirat satu bentuk hukum adat yang telah di percaya sebagai tanda-tanda alam yang di percaya sebagian besar masyarakat DIY khususnya Gunung kidul dan sebagian percaya akan tanda-tanda yang terdapat dalam kain dan wadah tempat Cupu tersebut ditempatkan sekitar 100 lembar kain merupakan satu bentuk kearifan lokal yang selalu diuri-uri.

Berdasarkan keyakinan yang ada sebelum membuka lembar demi lembar kain mori tersebut diselenggarkan dengan selamatan sekitar 51 sego ayam ingkung yang mendakan bahwa cupu itu telah dibuka sampai yang ke 51 nya yaitu sekitar 51 tahunan yang lampau dan yang tahun 2008 ini adalah pembukaan cupu yang ke 51,pembukaan Kiai pajolo dilakukan oleh Cicit Gantung siwur bernama Dwijo Sumarto.

Cupu ini adalah warisan dari Kiai panjolo yang dilestarikan oleh anak turumya sampai cicit,konon ketiga cupu itu berasal dari pantai selatan tempat Ratu kidul berkuasa,dimana di percaya sebagi Istri para Raja di pulau jawa tak kecuali Sri sultan yang anak turun Panembahan Senopati pembuka dinasti mataram sampai Ngayogyakarta hadiningrat (propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta) dan

karena mempengaruhi pola tindak dan pola pikir sebagai bagian dan kepercayaan lokal di Gunung Kidul.

Mengapa penulis mengambilnya sebagai makalah karena penulis mempertimbangkan bahwa cupu Kiai Panjalu ini di percaya mempunyai Gambaran tentang masa depan dan tentang kejadian Alam yang akan terjadi setahun yang akan datang di Nusantara dan sebagai bentuk kearifan lokal ini penulis anggap sebagi hukum adat yang perlu kita kaji.

B.Perumusan Masalah

Cupu iai Panjalu adalah satu kepercayaan yang turun menurun di Girisekar,dusun mendak,Panggang Gunung kidul dimana didalamnya lembar-lembaran yang untuk membungkus sekitar 100 lembar ada dan diyakini ada gambar,barang dan binatang(semut) yang dipercaya oleh sebagian besar masyarakatnya.

Penulis Berupaya menggali tentang hukum yang tidak tertulis (adat) dari pembukaan kain Luwur dari cupu kiai panjalu ini

-Apakah tradisi ini sudah berlangsung lama?

-Bagaimanakah sebenarnya tradisi ini?

-Mengapa tradisi ini dipertahankan?

-Siapa yang mempercayai tradisi ini?

-Untuk apa tradisi ini di lestarikan ?

Beberapa pertanyaan ini hanya mewakili keinginan kita sebagian kecil saja disini penulis tidak membahas tentang hal-hal yang dianggap keramat atau mistik karena penulis disini hanya akan membahas tentang masih ditegakkan hukum adat dan masih dipercayanya aturan-aturan itu walau tidak tertulis dalam masyarakat kita yang berupa simbol-simbol dan barang-barang tertentu yang dipercaya sebagai ngleluri yang merupakan warisan leluhur.

Beberapa pertanyaan ini akan penulis jawab dan bahas pada bab berikutnya ,megenai tradisi yang konon telah terjadi turun menurun dan menurut kepercayaan masayarakat setempat walau di jawa Mistikisme jawa adalah hal popular salah satunya adalah Cupu kiai Panjalu ini dimana sebenarnya masih ada yang lain

seperti keris,wayang,gamelan dan tempat-tempat ‘keramat’ seperti tempat menerima wahyu Panembahan Senopati Mbang lampir juga di gunung kidul

sebagai kearifan lokal lainya.

Penulis sebenarnya yakin bahwa kearifan lokal malah sudah mendunia dan diakui oleh negeri Manca Negara tetapi saying seperti gamelan yang sudah menudnia dan wayang yang diakui PBB sebagai warisan dunia di tingkat local malah sudah tidak “dianggap” generasi muda kurang mempelajari dan malah terkesan tidak mau mempelajarinya,penulis disini malah ikut prehatin yang dalam

Bagaimana suatau kearifan lokal dapat menghidupi dan dihidupkan dalam masyarakat adalah suatu kosekwensi kita dimana walaupun tidak tertulis tetapi sebagian masih percaya maka disinilah kekuatan hukum adat dipertahankan oleh kita dan dimanfaatkan sebagai unsur positif dalam perkembangan masyarakat kita yang menuju masyarakat yang beradab dan bersosial yang tinggi dan mendukung serta memelihara serta merawat kelak.jadi kalau bukan kita sendiri lalu siapa yang akan meneruskan dan memeliharanya walaupun makalah ini membahas tentang tradisi yang sederhana semoga menjadikan kita suatu pelajaran yang berguna bagi kita kelak di kemudian hari. Mempertahankan lebih sulit daripada mengubahnya apalagi membuat tradisi baru ,ingat kita hanya terbuai dan termakan budaya pop yang melibas nilai-nilai hukum adat kita,larut,maka kita benteng terakhirnya adalah adat kita sendiri membentengi hati nurani kita dari gerusan nilai Global yang menjerat pola pikir dan pola hidup kita.

Semoga makalah ini berguna untuk penulis dan kita semua.

Bab II

Tradisi Cupu Kiai Panjalu

A.Apakah tradisi ini sudah diakui lama

Tradisi ini telah diakui lama dan dipercaya dapat menangkap gejala-geala alam berdasar”tradisi” yang sebenarnya hanyalah satu kepercayaa pada suatu Ramalan yang diotak-atik dan dapat dihubungkan dengan kenyaataan peristiwa yang terjadi dan yang akan terjadi kelak dikemudian hari.

Penulis mengambil judul “Studi Cupu kiai Panjalu sebagai hukum tak tertulis tentang masa depan” penulis terjemahkan sebagai berikut;

Study (kamus bahasa Inggris) :mempelajari,belajar,ntuk mengerti

Cupu kiai Panjalu:yaitu 3 buah cupu peningglan nama benda yang diyakini dapat untuk meramal masa depan nusantara(Negara)RI

Sebagai:kata hubung dalam bahasa Indonesia antara dua kata dalam arti yang sama Hukum tak tertulis : berupa kearifan lokal,unggah-ungguh, kepercayaan local, kepercayaan tradisi, adat, kebiasaan yang diakui keberadaannya (Prof.Supomo SH di buku Adat recth) tentang berhubungan dengan sesuatu yang terjadi atau pernah terjadi(bahasa Indonesia dalamkamus bahasa Indonesia)

Masa depan:Future(bahasa inggris): tahun depan,atau yang akan datang yang kan kita hadapi kelak.

Penulis simpulkan tentang judul makalah ini adalah dari artinya adalah mempelajari tradisi membuka”luwur” kain penutup cupu pada cupu kiai panjalu yang diakui dan dipercaya oleh sebagian khalayak jawa pada khusunya sebagai suatu bentuk tradisi ramal,meramal,hukum tak tertulis dan mempunyai kehendak terutama sesuai dengan bentuk gambar,benda,atau binatang(semut) yang terdapat dalam kain kafan tempat cupu tersebut.

Kepercayaan Oleh masyarakat jawa (khususnya di panggang Gunungkdul ) DIY dan Jawa tengah adalah aspek luasnya adalah diterimanya tanda-tanda tersebut(gambar,benda,binatang) sebagai bentuk hukum adat sebagai ramalan dan “duga-duga” tentang gejala alam yang di akui sebagai gambaran masa depan.

B.bagaiamanakah sebenarnya tradisi ini

Sebenarnya adalah satu bemntuk Syukur kepada Sang penguasa Alam yaitu Tuhan Yang Maha Esa dimana mereka syukuri dengan membuat kenduri 51 ingkug ayam yang mereka percaya dan dinikmati sebagai bagian dari upacara tradisi tersebut dan nasi kuning sesuai dengan jumlah dan sudah keberapakah Cupu kiai Panjalu itu dibuka kain mori dan digantinya bajku cupu itu yang kurang lebi 100 lembar tersebut.

Atraksi pembukaan ini maka berdampak pada sosial,budaya,ekonomi dan pariwisata di Gunung kidul maka Inkom memberikan dan menawarkan atraksi tradisional ini sebagai wisata Spiritual(harian Jogja selasa/oktober 2008),Pemerintah gunung kidul berusaha keras untuk mengundang wisatawan “religius”,maka pembacaan gambar di cupu juga sebagai tradisi unik yang tidak ada duanya di Indonesia.

C.Mengapa tradisi ini di pertahankan

Pengertian adat terjemahan dari istilah Belanda Adat recht yang dikemukakan oleh Snoug Horgronje dan Prof .supomo SH sudah membuat kita harus selalu bisa mempertahankan dan memelihara adat yang ada dalam masyarakat kita demikian juga dengan adat pembukaan kain cupu kiai panjalu ini,jadi jelas bahwa tradisi ini perlu di pertahankan karena apa:

1.Masyarakat masih mempercayainya

2.Ada nilai social,budaya dan ekonomi

3.pengharapan tentang sesuatu yang dinantikan suatu perubahan tertentu

4.Faktor ekonomi yaitu berkembanganya pariwisata di Panggang Gunungkidul
5.faktor sosiologis bahwa hanya”orang tua” dan kepercayaan terhadap yang di

tuakan untuk dapat”saffaat’atau penerusan atas generasi satu dengan genera-

si yang lain

6.Hukum yang taka tertulis dari gejala alam dan gambaran yang akan datang.

D.Siapa yang mempercayai tradisi ini

Masyarakat Umum khususnya masyarakat panggang gunungkidul adalah yang mempercayai dan sekitar penempatan cupu tersebut dimana masih dipercaya

tentang’keampuhan’ dan tentang nilai ramalan kedepan yang dpercaya dapat megubah kehidupan masa depan emreka(setahun kedepan).

Tidak hanya masyarakat gunung kidul saja tetapi sebagian kecil darti wilayah Jateng selatanlah yang masih mempercayai cupu kiai panjalu terbukti yang mempunyai nadzar,janji ,memberi kain mori yang baru dan nasi ingkung karena mereka dapat tercapai ciata-cita mereka.

Sebagian besar percaya akan gambaran ditempat cupu yaitu pada lembaran mori dan tempat sebagai hukum kebiasaan yang tidak dapat disingkirkan begitu saja oleh masayarakat kita,temntang kejadian yang akan datang.

E.Untuk apa tradisi ini di lestarikan

Mengingatkan anak cucu kerabat dan selalau “eling’ peraya kepada Tuhan Yang Maha Esa dimana Allah Swt yang menentukan dan maha tahu segala yang akan terjadi kelak.

F.Ramalan-ramalan dan penafsiran

Cupu kiai panjalu didalamnya ada ramalan-ramalan yang akan diakui sebagi gambaran kedepan melalui perantaraan gambar-gambar,barang-barang,bianatang(semut) yang diyakini ada karena sebagai bentuk dari ramalan yang akan datang,dalam ramalan selasa kliwon awal oktober 2008 terdapat:

-ditemukanya seekor semut -gambar angsa

-Gambar ayam jantan -gambar seorang gadis berkepang dua

-nasi kering(aking) -kepala berjenggot

-telapak tangan -Gambar pulau sumatera

-Angka 13 -Gambar pulau Jawa

-Bunga sri gadis -Gambar kepala harimau

-Disalah satu kafan ada bercak -Pasir

kuning -Jerami

-Kendi -ditemukan seutas benang

-Gambar kaca mata -ditemukan serat bambu

-Ditemukan kulit akasia(Formis) dari kedaulatan rakyat 14/102008

G.Konsekwensi

-menurut hukum yang penulis bahas adalah menurut hukum adat sesuai dengan buku panduan adalah kearifan lokal yang perlu dijaga oleh kita dan harus diteruskan oleh anak cucu kita walau tidak tertulis dan hanya salah satu kekuatan disinilah hokum adapt mempunyai kelebihan walau kekuranganya adalah tidak adanya standard dan kodifikasi yang terjadi dalam masyarakat kita.maka anak cucu yang berkomitmen adalah yang dapat diwarisi dan dapat menerukan tradisi tersebut walau kelak mereka meningalkan tanah kelahiran mereka maka terbentuk norma yang mereka akui dan membuat satu kebenaran tertentu dalam hati mereka.

-menurut sosial budaya sangat bagus di uri-uri dan di pertahankan sebagai konsekwensi logis kita hidup dalam ranah sosial dan budaya di masyarakat kita khususnya di jawa

-menurut ekonomi sangat membantu dinas pariwisata dan sangat membvantu dalam peningkatan taraf perekonomian desa setempat dan gunung kidul pada umumnya

Bab III

Kesimpulan

Tradisi Pembukaan kain mori yang untuk membungkus cupu kiai Panjalu ini merupakan satu adat istiadat Yang di pegang teguh masyarakat mendak,girisekar,panggang gunung kidul,betapa walau aturan ini tidak tertulis,tetapi rakyat sekitar mengakuinya karena unsur perlibatan diri mereka Anggota masyarakat dalam rangka untuk mengetahui tentang ramalan dan gambaran Alam sekitar satu tahun yang akan datang.mereka percaya bahwa Cupu panjalu akan membuat aturan tertentu dan mereka percaya bahawa aturan dan dugaan masa depan ada didalam cupu tersebut.

Gambaran atau garis alam tersebut merupakan satu acuan atau aturan tertentu yang didalamnya adalah satu perikatan batin dan raga yang tidak mengikat dan dapat sanksi tertentu bila tidak menjalankanya,masyarakat hanya lega dan tahu kelak apa yang sekarang ada dan yang akan ada yang akan datang di kemudian hari.

Sayang gurat,gambar dan benda-benda serta binatang(semut)kecil-kecil yang hidup hanyalah satu pertanda alam ini sering jadi ajang ramal meramal yang pada akhirnya lebih meninggalkan logika nalar dan cenderung megabaikan terhadap kenyataan.

Hanya saja kepercayaan terhadap hukum yang tidak tertulis ini berupa aturan-aturan berdasar cupu kiai panjalu ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,karena norma-norma umum(pidana/perdata) karena hanya suatu aturan adapt tertentu saja yang mereka patuhi kelak dikemudian hari apabila tidak ada yang melanjutkan maka adat ini akan hilang begitu saja.

Peran kita hanyalah menegakkan dan memelihara adat yang diwariskan nenek moyang kita ini.

Daftar Pustaka

-Ari retno Purwanti,SH,MH,Buku ajar/modul Hukum adat

Universitas PGRI Yogyakarta.

-Cupu panjalu dibuka dari nasi akaing sampai kendi 14 oktober

2008,Kedaulatan rakyat

-Kyai panjalu,tradisi ,predeksi dan teka-teki 14 Oktober

Harian Jogja,2008

-Iman Sudiyat,Prof,Asas-asas hukum adat Perpustakaan Universitas

PGRI Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

oke selamat bergabung saja!

Pro Pendidikan

Mahal dan tidak pada tempatnya mengapa pendidikan begitu karena masih berpikir uang dan uang semua hanya satu kehendak pemerintah cq dinas pendidikan dan olah raga, mengapa semua bingung mencari sekolah padahal kenyatan dilapangan kebingungan karena nilai akghir yang dipunyai anak kita mempet maka mereka kembali setelah tidak mengharap masuk kesekolahnegeri mereka berlomba-lomba masuk swata yang tentu lebih mahal , bukankah dalam uud 1945 calah satu adalah ikut mencerdaskan bangsa bagaimapun kita harus tetap komitmen memerjungan pendidikan untuksemua secara mandiri adalah tolok ukur kita,
Kemandirian sepertinya harus kita pupuk dalam pmbelajaran kepad siswa dan anak didik kita karena persaingan semakin ketat dalam dunia yang penudj trik dan maju dalam bidang apapun ini, sayidj

SUARa KRISTIS PINGGIR JALAN

welcome my friend!!!

blog ini dalam perubahan besar bukan untuk mencari sensasi tetapi berhubung atas suatu hal kami akan berubah sedikit demiu sedikit untuk kenyamanan anda, boleh copy paste gratis asal bertanggung jawab atas diri sendiri,selamat menikmati blog ini,

sayid jumianto