STUDI KASUS PRITA MULYASARI
PENGUTARAAN PENDAPAT DALAM TULISAN
SESUAI ETIKA DAN NORMA

DI SUSUN OLEH:
SAYID JUMIANTO 07430070
WARSITI 07430068
PROGRAM STUDI PPKN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI
2009
KATA PENGANTAR
Puji Syukur Penulis panjatkan kepada Allah Swt yang telah memberi Rahmat dan hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah tugas mata kuliah Etika khususnya tentang Studi kasus Prita Mulyasari pengutaraan pendapat dalam tulisan sesuai etika dan norma dengan baik.
Tidak lupa Penulis ucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami terutama baik moril maupun materiil yang paling utama kepada :
- Ibu Dra.R.Indriyati Saptatiningsih Msi yang telah membimbing kami dalam mata kuliah Etika
- Pihak-pihak yang telah membantu hingga sampai selesainya tugas makalah ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu dalam makalah ini
Dalam menyelesaikan makalah ini “Studi kasus Prita Mulyasari pengutaraan pendapat dalam tulisan sesuai etika dan norma“ ini tentunya masih banyak kekurangan dan kekhilfan, maka dari itu penulis mohon maaf dan tentunya saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kemajuan penulis.
Pada akhirnya tidak ada kata yang tak dapat terucap selain semoga bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.
Penyusun
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Etika beda dengan hukum apalagi hukum jelas bermakna barang siapa melanggar kan dikenai sanksi tertentu adalah wajib dipatuhi sesuai aturan dalam yang berlaku di Indonesia, sedang etika adalah nilai-niai noma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok dalam mengatur tingkah lakunya yang bermakna sistem nilai dapat berarti juga asas dan nilai moral yang disebut kode etik dalam kamus Bahasa Indonesia menurut kata ”etika’ berasal dari bahas Yunani dari kata ”Ethos” yang berati dalam bentuk tunggal tempat tinngal padang rumput dan kebiasaan, watak, adat perasaan, sikap, cara berpikir dalam kata jamak adalah adat kebiasaan dalam arti luas ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Makalah ini akan meninjau tentang kasus Prita Mulyasari dalam etika yakni hubungan hukum dengan etika yakni makna hubungan moral dengan hukum dimana kasus Prita mulyasari dalah kasus dimana ada pelanggaran etika dalam profesi kedokteran dan dugaan pencemaran nama baik dan melemahnya hukum dalam pencemaran seseorang dalam kasus ini dimana Prita Mulyasari seorang ibu rumah tangga melawan Rumah sakit Omni Alam Sutera Internasional, sebuah Institusi yang menganggap Prita mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut.
Kasus ini semakin menarik dengan terjadinya ketimpangan Yuridis Justice dengan sosial Justice dimana telah ada penyimpangan tidak adanya keadilan sosial dalam hal ini Prita dikorbankan untuk kepentingan yang lebih yakni oleh Rumah sakit Omni tersebut.
Etika yang bagaimanakah yang mampu menjembantani hubungan moral dan hukum dalam masalah dugaan pencemaran nama baik ini, kenyataan yang tak dapat terbantahkan lagi, tentang pelanggaran etika kedokteran dan etika Pengutaraan kebebasan berpendapat menjadi sebuah kasus pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari dalam surat e-mailnya yang dibuat di Internet menyebabkan ibu rumah tangga dua orang anak menjadi kesakitan dalam penjara dan ditahan dalam penjara adalah kenyataan bagaimana sebuah etika pengutaraan kebebasan berpendapat disini melawan etika kedokteran dan didalamnya adalah kasus yang menyeret kemeja hijau dalam perkara perdata dan sekaligus pidana, maka dalam makalah ini bukan masalah hukumnya tetapi coba dikemukan dalam makalah ini bagaimana kita dapat menggunakan etika berpendapat dan mengemukakannya pada waktu dan tempat yang syah dan tidak melanggar norma hukum dan etika yang lain sehingga tidak menjadi preseden dan kasus hukum dikemudian hari
B. Batasan Masalah
Makalah ini hanya akan membahas tentang Etika dalam kasus Prita Mulyasari
C. Tujuan yang hendak dicapai
- Penulis dapat mengerti tentang hubungan hukum dan moral etika dengan adanya kasus Prita Mulyasari ini.
- Penulis dapat mengerti makna dan arti etika dalam kasus Prita Mulyasari
PENGUTARAAN PENDAPAT DALAM TULISAN
SESUAI ETIKA DAN NORMA
”Gerakan masyarakat pendukung Prita meberikan tekanan terhadap rumah sakit. Rumah sakit Omni mencabut gugatan tanpa syarat” (koran Tempo: 12 desember 2009)
A. Moral dan Hukum
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diterapkan, dan kembali memakan 'korban'. Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa preseden buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Lalu, apakah para blogger jadi takut dan surut bahkan berhenti untuk nge-blog karna UU ITE ini? Menurut saya sih tidak perlu, yang penting kita harus pintar-pintar (waspadalah..waspadalah..kata Bung Napi) agar tidak terjerat pasal karet tersebut. Berikut ini ada beberapa saran dari tim advokasi blogger agar tidak tersandung masalah seperti yang dialami Prita Mulyasari :
1. Jangan menulis untuk sekedar mencari perhatian atau sensasi, supaya trafiknya meningkat.
2. Jika ingin mengkritisi, fokus kepada masalah, tidak menyebar atau melenceng dengan embel-embel tertentu.
3. Tulisan harus didukung dengan data dan fakta.
4. Jangan sungkan-sungkan meminta maaf.
5. Berikan solusi, blogger harus bisa memberikan jalan keluar dari masalah yang sedang dikritisinya.
Kasus Prita Mulyasari adalah kasus biasa dimana ada pelanggaran kode etik kedokteran atas pasiennya (Prita mulyasari) dan dalam masalah ini ada pelanggaran pencemaran nama baik yang mana dilakukan oleh Prita mulyasari atas tulisannya di Internet yang mendistikreditkan dokter di rumah sakit Omni Alam Sutera Internasional (kasus Hukum pidana dan perdata).
Moral dan hukum mempunyai hubungan yang erat hukum membutuhkan moral, hukum tidak berarti banyak kalau tidak dijiwai oleh moralitas dimana tanpa moral hukum kosong karena kualitas hukum ditentukan oleh mutu moralnya(diktat etika,Dra.R.Indriyati Saptatiningsih Msi)
Kasus Prita mulyasari mendapat respon dari masyarakat sampai terkumpulnya koin peduli Prita nampaknya seakan arahnya menjadi pembelaan antara yang lemah melawan yang kuat dimana dalam kasus perdata Prita Mulyasari diharuskan membayar Rp.204 juta karena digugat perdata dia kalah sedangkan dalam kasus Pidana pencemaran nama baik diancam 6 bulan kurungan penjara, dimana masih dalam proses kasasi di MA (Makamah Agung) (koran tempo: desember 2009)
Masalah hukum dalam kasus ini dijawab dalam perspektif etika benarkah sebelum masalah hukum berlangsung sebaiknya dapat dirembung dulu adalah hal permohonan dan permintaan serta penulisan dapat di selesaikan lewat jalur sosial, tampaknya sekarang hukum serasa”tidak adil” dimana, tetapi apa yang terjadi adalah tidak ditaatinya norma etika pendapat (dalam internet) dan etika penyanggahan (pidana yang diajukan oleh rumah sakit Omni ) sebaiknya etika yang ada telah dilanggar keduanya, hukum berbicara tanpa pandang bulu, karena”barang siapa” ada dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan merupakan pokok kaidah hukum di Indoensia yang harus ditaati.
Benarkah kaidah hukum dan moral sekarang tampaknya sudah sampai kepada taraf penyadaran bahwa, moral dan hukum adalah berhubungan erat satu sama lain dimana didalamnya ada etika yang dijalankan dalam hukum dalam kasus ini pengutaraan pendapat pribadi dimuka umum oleh Prita membuat Rumah sakit omni merasa dicemarkan nama baiknya adalah kenyataan karena disini Prita melanggar etika tentang pengutaraan pendapatnya dengan menyingung pelayanan yang buruk didalam rumah sakit tersebut dalam e-mail yang tersebar luas dalam jagat maya dan melanggar UU TI (tehnologi Informasi) dan KUHP sebagai hukum positif di Indonesia.
Prita Mulyasari dianggap melanggar dan mencemarkan nama baik dokter yang menanganinya, sedangkan Prita menganggap hal ini sesuai dengan hak asasinya yaitu mengutarakan pendapat dan hak ini tanpa diduga telah menyinggung nama baik dokter dan Rumah sakit Omni Alam sutera Internasional dan terjadilah kasus pidana dan perdata karena keduanya tidak dapat menerima maka pelanggaran etika ini diproses sampai kemeja hijau maka hukum yang menjembatani kasus pelanggaran hukum dan etika ini sudah pada koridor yang benar walau dianggap tidak adil dan manusiawi oleh kita.
E. Hubungan Etika, Moral dan Hukum dalam kasus ini
Kasus hukum Prita Mulayasari adalah kenyataan dimana dapat diambil hikmahnya dalam hal etika mempengaruhi moral kita dalam hal berhubungan dengan kasus hukum yang mana saling berkaitan erat satu sama lainya.
Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas artinya dituliskan secara lebih sistematis disusun dalam kitab undang-undang yang bersifat obyektif sedangkan moral lebih bersifat subyektif dan akibatnya lebih banyak diganggu oleh anggapan etis dan tidak etis, dimana hukum membatasi diri pada tingkah laku dan bertolak belakang dengan moralitas yaitu menyangkut sikap batin dan dalamnya hukum mempunyai sanksi tetapi moral etis tidak dapat dipaksakan dan menurut kehendak negara dan masyarakat dalam moralitas didasarkan pada norma-norma yang melebihi para individu dan masyarakat.
Kasus prita melawan rumah sakit Omni adalah kasus nyata pelanggaran etika dimana dokter rumah sakit Omni telah salah diagnosa dan menyebabkan sakit Prita Mulyasari tidak sembuh dan diutarakan oleh Prita dalam mailing listnya di Internet dan membuahkan ketersinggungan dokter dan intitusi rumah sakit Omni dan terjadi kasus dimana pelanggaran Prita adalah mengutarakan tentang masalah pribadi tidak puasnya kepada temen-teman dan ini dianggap mencemarkan nama baik melanggar etika pengutaraan pendapat yang benar dan bila dianggap melanggar sebenarnya dapat diluruskan dengan permintaan, permohonan maaf dan pelurusan dalam media yang sama tetapi masalah ini berkembang dengan pencemaran nama baik dan kasus perdata yang di gugatkan pada Prita oleh rumah sakit Omni tersebut.
Makalah ini hanya pada masalah etika yang dilanggar oleh kedua belah pihak dimana Prita dianggap melanggar etika hak asasinya mengutarakan pendapat dengan melanggar nama baik dan digugat pencemaran nama baik oleh rumah sakit Omni sedangkan rumah sakit Omni sendiri telah dianggap terjadi pelanggaran hak konsumen oleh Prita dalam hal kesalahan diagnosa dan kesalahan penanganan melanggar etika kedokteran, tetapi benar dalam hukum kita agaknya yang kecil kita harus tunduk kepada hukum lebih keras dalam hal ini rumah sakit Omni menggugat adalah syah karena dicemarkan nama baiknya tetapi benarkan keadilan masih berpihak pada rakyat kecil adalah kenyataan jawabanya tidak berpihak terutama keadilan pada kasus prita ini.
F. Pemecahan menurut Etika
Etika yang bagaimanakah yang harus kita patuhi adalah kembali kehati nurani kita masing-masing apakah perbuatan kita melanggar norma moral, norma hukum adalah kita yang harus menyadarinya. Tanpa kita sadari betapa banyak dalam diri kita yang dengan sengaja tanpa hak dan kesadaran tetapi melanggar norma hukum dan norma moral dimanapun karena kita merasa bahwa perbuatan kita anggap benar walaupun tidak sesuai aturan yang ada.
Mengutarakan pendapat tetap pada koridor hukum yang ada dalam UUD 1945 telah ada khususnya pasal 28 kebebasan berserikat dan beroganisasasi dijamin dan undang-undang pemilu membuat arahan dan aturan ijin dalam unjuk rasa dan undang-undang teknologi informasi dan transaksi lewat elektronik harus kita patuhi solusi yang ada adalah perdamaian dan saling memaafkan dan hukum tetap harus ditegakkan bagaimanapun etika tetapi membawa kelebihan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tentu aturan hukum dari pemerintah wajib kita patuhi dalam penguataraan pendapat dan jangan sampai membuat harga diri, nama baik dari orang atau organisasi itu jatuh karena pendapat dan keluhan kita yang membuat kita dianggap menjadi pencemaran nama baik mereka.
KESIMPULAN
Etika, norma moral, norma hukum wajib kita patuhi dimana bumi dipijak langit dijunjung adalah kenyataan yang harus kita hadapi dalam organisasi dalam hubungan antar organisasi dan hubungan antara individu terletak etika, norma moral, norma hukum yang harus dipatuhi.
Dewasa ini setelah reformasi sebelas tahun yang lalu dimasyarakat telah terjadi kepatuhan hukum dan kebebasan pendapat yang bagai air bah melibas dan menyebar kemana-mana dimana dampak reformasi telah membuat orang berpikir bebas dalam politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan hukum menemui kebebasanya, terutama teknologi informasi kasus Prita Mulyasari adalah kenyataan bahwa efuiora informasi (televisi, internet) ternyata mempunyai dua mata sisi uang yang berbeda dimana ada nilai positifnya dan juga nilai negatifnya, termasuk aksus pencemaran nama baik adalah kenyataan bahwa teknologi informasi membuat orang mudah mendapat info, menerima yang positif dan negatif dan dapat membuat fitnah, pencemaran nama baik dan juga perlawanan hukum antara yang lemah dan melawan yang kuat dalam hukum.
Etika adalah kata kunci jujurnya harus kita patuhi dalam berhubungan antara diri pribadi antar individu dengan individu yanglain dan antara individu dengan organisai yang lain dan organisasi dengan organisasi lain apabila kita berada dalam dilema dalam organisasi dalam masalah tertentu kita wajib menjunjung norma etik dan norma moral dan patuh norma hukum yang ada.
Mengembangkan etika harus dimulai dari diri kita sendiri dimana adalah kesadaran bahwa kita adalah mahluk individu dan mahluk sosial dan religius tanpa dilandasi nilai agama kesadaran etika tidak berjalan dengan sempurna, baik dan kepatuhan hanya dibibir saja tanpa sunguh-sunguh maka dapat kita rasakan semakin lunturnya rasa sosial kita.
Kasus Prita Mulyasari dapat menjadi cermin dan pelajaran kita bersama yang kelebih baik kedepannya
DAFTAR PUSTAKA
- Etika dan Moral,2009, Dra.R.indriyati Saptatiningsih Msi, universitas PGRI Yogyakarta
- Koran tempo, 2009, Tempo inti media, Jakarta
- Etika dasar Masalah-masalah Pokok filsafat Moral,1989, Franz Magnis Suseno, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
- Metro news, Metro tv.com, 2009, kasus Prita Mulyasari, jakarta
- http://budiawan-hutasoit.blogspot.com/2009/06/uu-ite-kasus-prita-mulyasari-kebebasan.html
![]()
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
oke selamat bergabung saja!