ecc378 oke selamat bergabung saja!
PENGANTAR HUKUM PAJAK
Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak
77,8% APBN 2004 disumbang dari sektor pajak
APBN 2005 masih mengandalkan penerimaan dari pajak
Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui:
Ekstensifikasi pajak
Intensifikasi pajak
Kegiatan Ekstensifikasi Pajak
Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP)
Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran
Pemberian NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar
Penentuan jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor
Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan
Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000)
Karena kealpaan
Tidak menyampaikan SPT; atau
Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000)
Kesalahan Disengaja
Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau
Tidak menyampaikan SPT; atau
Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000)
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Dipindana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar
PENGERTIAN HUKUM PAJAK (HUKUM FISKAL)
KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN YANG MELIPUTI WEWENANG PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL KEKAYAAN SESEORANG DAN MENYERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT MELALUI KAS NEGARA
PENGERTIAN PAJAK
Prof.Dr.Rochmat Soemitro SH
Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
PENGERTIAN PAJAK
Prof.Dr.P.J.A.Adriani
Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN PAJAK
DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
DAPAT DIPAKSAKAN
TDK DPT DITUNJUKKAN ADANYA KONTAPRESTASI SCR LANGSUNG OLEH PEMERINTAH
DIPUNGUT OLEH NEGARA (PUSAT/DAERAH)
DIPERUNTUKKAN BAGI PENGELUARAN-PENGELUARAN PEMERINTAH (JIKA SURPLUS DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC INVESMENT)
FUNGSI PAJAK
BUDGETAIR
REGULER
REDISTRIBUSI
DEMOKRASI
PERBEDAAN PAJAK
RETRIBUSI
MENDAPAT KONTRAPRESTASI
SECARA LANGSUNG
PERBEDAAN PAJAK
SUMBANGAN
YANG MENDAPATKAN MANFAAT ADALAH PENERIMA SUMBANGAN
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Hukum Perdata
Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata
Hukum Pidana
Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan
PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
PASIF
STRUKTUR EKONOMI
SISTEM PEMUNGUTAN
MORAL DAN INTELEKTUAL PENDUDUK
AKTIF
TAX AVOIDANCE
TAX EVASION
MELALAIKAN
ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK
EQUALITY
Pajak bersifat final adil dan merata
CERTAINTY
Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang
CONVINIENCE
Pajak dikenakan saat tidak menyulitkan WP ( Pay as you earn)
ECONOMY
Biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban minimal
DASAR DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
TEORI ASURANSI
Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara.
TEPATKAH INI?
TEORI KEPENTINGAN
NEGARA MELINDUNGI KEPENTINGAN HARTA DAN JIWA WARGA NEGARA DENGAN MEMPERHATIKAN BEBAN YANG HARUS DIPUNGUT DARI MASYARAKAT
TEORI GAYA PIKUL
TIAP ORANG DIKENAKAN PAJAK DGN BOBOT SAMA (ADIL) SESUAI GAYA PIKUL DENGAN UKURAN BESARNYA PENGHASILAN DAN PENGELUARAN SESEORANG
TEORI BAKTI
DISEBUT JUGA TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK. PAJAK SEBAGAI BUKTI TANDA BAKTI MASYARAKAT KE NEGARA
TEORI GAYA BELI
PAJAK UNTUK MEMELIHARA MASYARAKAT
PAJAK DITEKANKAN UNTUK FUNGSI MENGATUR
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK MATERIAL
mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP
UU PPh dan UU PPN
HUKUM PAJAK FORMAL
tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan
UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
JENIS-JENIS PAJAK
PAJAK PENGHASILAN (PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH)
.
JENIS-JENIS PAJAK
MENURUT SIFATNYA
PAJAK LANGSUNG
PEMBEBANANNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KPD PIHAK LAIN
PPh
PAJAK TIDAK LANGSUNG
PEMBEBANANYA DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN
PPN
MENURUT SASARAN/ OBYEKNYA
PAJAK SUBYEKTIF
BERDASARKAN SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA
PPh
PAJAK OBYEKTIF
BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI SUBYEKNYA
PPN, PPnBM
MENURUT PEMUNGUTANNYA
PAJAK PUSAT
PPh,PPN PPnBM, PBB, Bea Materai
PAJAK DAERAH
Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel
CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK
RIIL STELSEL
FICTIVE STELSEL
CAMPURAN
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM
2.SELF ASSSESSMENT SYSTEM
3.WITH HOLDING SYSTEM
TARIF PAJAK
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
ASAS TEMPAT TINGGAL
ASAS KEBANGSAAN
ASAS SUMBER
Jurnal pendidikan ecc 378 mari peduli pada pendidikan dan mari bersikap arif dengan peduli sesama yang kami berikan bukan janji tetapi bersama-sama mengabdikan pada pendidikan untuk semua ci.cak102@gmail.com
welcome to education care center378
kyai haji Ahmad dahlan

benar-benar pionier...
bapak pendidikan nasional ki Hajar dewantara

Jas merah kata Bung Karno jangan lupa sejarah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pro Pendidikan
Mahal dan tidak pada tempatnya mengapa pendidikan begitu karena masih berpikir uang dan uang semua hanya satu kehendak pemerintah cq dinas pendidikan dan olah raga, mengapa semua bingung mencari sekolah padahal kenyatan dilapangan kebingungan karena nilai akghir yang dipunyai anak kita mempet maka mereka kembali setelah tidak mengharap masuk kesekolahnegeri mereka berlomba-lomba masuk swata yang tentu lebih mahal , bukankah dalam uud 1945 calah satu adalah ikut mencerdaskan bangsa bagaimapun kita harus tetap komitmen memerjungan pendidikan untuksemua secara mandiri adalah tolok ukur kita,
Kemandirian sepertinya harus kita pupuk dalam pmbelajaran kepad siswa dan anak didik kita karena persaingan semakin ketat dalam dunia yang penudj trik dan maju dalam bidang apapun ini, sayidj
Kemandirian sepertinya harus kita pupuk dalam pmbelajaran kepad siswa dan anak didik kita karena persaingan semakin ketat dalam dunia yang penudj trik dan maju dalam bidang apapun ini, sayidj
SUARa KRISTIS PINGGIR JALAN
welcome my friend!!!
blog ini dalam perubahan besar bukan untuk mencari sensasi tetapi berhubung atas suatu hal kami akan berubah sedikit demiu sedikit untuk kenyamanan anda, boleh copy paste gratis asal bertanggung jawab atas diri sendiri,selamat menikmati blog ini,
sayid jumianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
oke selamat bergabung saja!