welcome to education care center378

kyai haji Ahmad dahlan

kyai haji Ahmad dahlan
benar-benar pionier...

bapak pendidikan nasional ki Hajar dewantara

bapak pendidikan nasional ki Hajar dewantara
Jas merah kata Bung Karno jangan lupa sejarah

06/08/09

Hutang piutang dalam Hukum Islam


I.Perumusan masalah :
-Mengapa Islam Mengatur utang piutang 
-Akibat hukum utang piutang dalam islam 
-Penyelesaian utang piutang yan adil secara Islam


II.Latar Belakang masalah

 Islam mengajarkan bahwa utang piutang adalah hubungan antara umat dari satu dengan yang lain yakni membantu dalam hal kesulitan keuangan dri yang mapu kepada yang tidak mampu, dimana utang piutang dalam arti yang umum memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan yang dipinjamnya, antara yang dipinjamkan dengan yang dikembalikan waktu jatuh tempo kelak.
 Definisi dan arti hutang piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian dikemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama.
Contoh:Hutang piutang modern yaitu Kredit candak kulak, preum pengadaian, KPR BTN, Kredit Investasi kecil/KK, Kredit Modal kerja Preusahaan/KMKP.
 Hukum Hutang piutang bersifat Flexibel tergantung situasi kondisi dan toleransi padaumumnya pinjam-miminjam hukumnya Sunnah/sunat bila dalam keadaan normal.
 Hukumnya haram jika meminjamkan utang untuk membeli Contoh : Narkoba, atau untuk menyokong kejahatan tertentu.
Hukumnya wajib Jika diberikan utang untuk atu kepada orang yang sangat membutuhkan Cotoh : tetangga yang anaknya sakit keras dan butuh pertolongan untuk membeli obat atau mengobatkan keRumah sakit.
 Sumber hukum islam dalam utang piutang adalah sumber hukum yang berdasarkan Al Qur’an dan Hadist nabi Muhamad Saw. Dimana hokum memberi utang adalah sunat tetapi dapat menjadi wajib karena memberi utang orang terlantar aatau sangat mebutuhkan uang atau barang dan ternak kita, karena dalam kehidupan nyata suatu pekerjaan atau perbuatan yang amat besar faedahnya terhadap masyarakat karena tiap-tiap orang dalam masayarakat biasanya memerlukan pertolongan orang lain yang termaktub dalam Al Qur’an:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (al-maidah:2)

 Hukum islam dalam al Qur’an ini jelas dalam islam utang piutang adalah perbuatan halal dan ini adalah untuk membantu kepada yang mampu kepada yang memerlukan pertolongan, hal ini diperkuat oleh hadist nabi Muhamad Saw :
“dari ibnu Mas’ud sesungguhnya nabi Saw telah bersabda”seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali seolah-olah ia telah bersedekah satu kali (riwayat Ibnu majah).
 Hadist ini diperkuat oleh hadist berikut:
“Allah akan menolong hambaNya selama hambaNya itu menolong saudaranya(riwayat Muslim).
 Do’a utangpiutang :
“Barokallahu laka fii ahlia wa maa liki
Artinya:Semoga Allah memberkatimu keluarga dan harta bendamu(Hr. Bukhari)
 Do’a bagi yang memberi pinjaman:
“Baarokallahu lahi fii ahliw aw maalika,inaamaa jaza usalafilhamduwal adaa u
Artinya;Semoga Alla memnerkatimu keluarga dan harta bendamu.sesungguhnya pahala-pahala orang-orang terdalu adalah berkat puji-pujian atas Allah dan menjalankan perintahNya(Hr.Nasa’I dan Ibnu majjah) 

III.Syarat-syarat Utang piutang secara Islam

1.Rukun Utang piutang
2.a.Jaminan (rungguhan)
  b.Rukun Rungguhan
  c.Manfaat barang yang dirungguhkan
3.a.Hiwalah
  b.Rukun Hiwalah
4.a.Daman
  b.Rukun daman
5.Hajru

1.Rukun Utang piutang
a.Lafaz(kalimat mengutangi) seperti:”saya utangkan ini kepada engkau
  Jawab: yang berutang”saya mengaku berutang kepada engkau”
b.Yang berpiutang dan yang berutang
c.Barang yang diutangkan. Tiap-tiap barang yang dihitung boleh diutangkan, begitu pula mengutangkan hewan, maka dibayar denga jenis hewan yang sama.
Setelah Rukun utang piutang tersebut dalam hokum islam masih ada tambahan yakni hukum menambah bayaran yang didalamnya adalah halal atau ribanya hukum penambahan bayaran dan yang berutang dan yang memberi utang kalau kelebihan itu memang kemauan yang berutang dan tidak atas perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu halal bagi yang mengutangkanyanya dan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar utang tersebut dalam hal ini sesuai hadist Rasulullah Saw.:
“maka sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah yang sebaik-sebaik pada waktu membayar utang”(hasil kesepakatan ahli hadist)
 Sebaliknya apabila ada tambahan yang dikehendaki oleh orang berpiutang atau perjanjian sesuatu akada hal itu tidak boleh maka tidak halal (riba) atas keuntungan kepada yang berutang seperti yang diutarakan dalam sebuah hadist nabi saw yang bunyinya adalah sebagai berikut :
Hadist nabi Saw:
”Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maa itu salah satu dari beberapa macam riba (riwayat Baihaqi)
2.a.Jaminan (Rungguhan)
 Kepercayaan dari yang berpiutang kepada yang utang artinya jaminan atau rungguhan ialah suatu barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam utang piutang dengan syarat barang tersebut bias dijual kalau utang tidak dapat dibayar, tetapi hanya penjualan itu hendaklah dengan keadilan(dengan harga yang berlaku diwaktu itu)
Hal ini diatur dalam Al Qur’an Al Baqarah:283 sebagai berikut:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalat tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”
 Hal ini diperkuat oleh hadist Nabi Saw :
Dari Anas ia berkata” Rasulullah Saw telah merungguhkan baju besi beliau kepada orang Yahudi di Madinah, sewaktu beliau mengutang sya’ir (gandum) dari seorang yahudi untuk ahli rumah beliau”(riwayat Ahmad, Bukhari,nasai dan Ibnu Majah)
 Maka jelaslah dalam hadist tersebut bahwa agama islam dalam urusan muamalah tidak membedakan anatara pemeluknya (islam) dengan yang lain (non Islam) wajib membayar utang walau yang berpiutang bukan sesama muslim.
b.Rukun Rungguhan
1.Lafaz seperti : Saya rungguhkan ini kepada engkau untuk utangan yang sekian  
  kepad engkau, jawaban: “saya terima rungguhan ini”
2.Ada yang merungguhkan (yang berutang dan berpiutang) keduanya hendaklah 
  tasarruf(berhak membelanjakan hartanya)
3.Barang yang dirunguhkan.Tiap-tiap yang boleh dijual boleh dirunguhkan deng
  an syarat keadaan barang itu tidak rusak sebelum sampai janji utang harus di
  bayar.
4.Ada utang, disyaratkan keadaan utang telah tetap.

 Maka barang yang dirungguhkan tetap tidak boleh dijual atau diberikan dan sebagainya kecualai dengan izin yang berpiutang apabila hilang ditangan orang yang memegangnya, ia tidak wajib menggantinya, karena barang rungguhan itu adalah barang amanat kecualai jika rusak atau hilang karena kelalaianya.
c.Manfaat barang yang dirungguhkan
 Orang yang mempunyai barang tetap berhak mengambil manfaat bagi barang yang dirungguhkan, bahkan semua manfat tetap kepunyaan dia dan kekuasaan barang yang dirungguhkan tanpa ijin orang yang menerima rungguhan tersebut.
 Tetapi untuk menghilangkan miliknya barang itu atau mengurangi harga barang itu tidak diperbolehkan kecuali izin orang yang menerima runguhan, maka tidaklah sah apabila orang yang merungguhkan menjual barang yang sedang dirungguhkan begitu juga sewa menyewakan apabila masa sewa menyewa itu melebi masa rungguhan.
 Dapat diperkuat denga sabda Rasullulah Saw :
“Rungguhan tidak menutup pemiliknya dan manfaat barang itu faedahnya kepunyaan dia, dan dia wajib membayar dendanya ( riwayat Safii dan Darquthi)
 Orang yang memegang rungguhan maka boleh mengambil manfaat barang yang dirungguhkan dengan sekdar ganti kerugiannya untuk menjaga barang itu :
Hal ini diperkuat dengan hadist Nabi Saw :
“Apabila seekor kambing dirungguhkan maka yang memegang rungguhan itu boleh meminum susunya sekedar sebanyak makanan yang diberikannya pada kambing itu, maka jika dilebihkannya dari sebanyak itu lebihnya itu menjadi riba( Hadist riwayat Hammad bin salmah)
 Bertambahnya barang yang dirungguhkan seperti ;
-Tambahan yang terpisah
  seperti : buah,telur,atau anak (ternak) tidak boleh ikut dijual, sebab tidak ikut dirungguhkan.
-Tambahan yang tidak dipisahkan
 seperti: tambah gemuk, tambah besar (ternak) dan anak (ternak) yang dikandung semuanya itu termasuk yang dirungguhkan.
 Sabda Nabi Saw: “tiap-tiap piutang mengambil manfaat, maka itu salah satu dari beberapa macam riba (riwayat baihaqi)



3.a.Hiwalayah
Memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tangguangan yang lain, utang disini akrena ketidakmampuan yang berutang , maka ditanggung oleh orang lain sebagaian dari kepercayaan dari yang berpiutang.
Sabda Rasullulah Saw:
“Orang yang mapu membayar utang,haram melalaikan utangnya, maka apabila salah seorang diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, pemindahan itu he ndaklah diterima asal yang lain itu mampu membayar (Riwayat ahmad dan Baihaqi)

b.Rukun Hiwalah:
1.Muhil(orang berutang dan berpiutang)
2.Muhal(orang yang berpiutang)
3.Mauhal alaiah (orang berhutang)
4.Utang Muhil kepada muhtal
5.Utang Muhal alaian kepada Muhil
6.Sigat(lafaz akad)

4.a.Daman
Menanggung(menjamin) utang menghadirkan barang atau orang ketempat yang ditentukan hadist Rasullulah Saw ;
“pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang memegang hendaklah membayar ( riwayat abu dawud dan Tirmizi)

b.Rukun Daman
1.Yang menjamin syarat balig, berakal tidak dicegah membelanjkan hartanya (mahjur) dan dengan kehendaknya sendiri.
2.yang berpiutang (madmunlah) syarat ia diketahui oleh yang menjamin
3.Yang berutang (madmun’antu)
4.Utang , barang atau orang disyaratkan diketahui dan tetap keadaanya(baik sudah  
  tetap ataupun akan tetap)
5.Lafaz disyaratkan lafaz itu berarti jaminan tidak digantungkan pada sesuatu dan 
  tidak berarti sementara.(Muaqatan) seperti :
 yang menangung : “saya jamin utangnya kepada siA atau “Saya bertanggungjawab untuk menghadirkan barang itu atau orang itu ketempat dan waktu yang ditentukan walau tidak dijawab oleh yang berpiutang (disini tidak wajib kabul)
Maka yang berpiutang dapat menagih kepada yang menjamin hutang tersebut.

5.Hajru
Melarang atau menahan sseorang dari membelanjakan (memperedarkan) hartanya yang berhak melarang ialah wali atau hakim.
1.Dilakukan larangan terhadap seseorang guna menjaga hak orang lain seperti ; larangan dalam hadist Rasullulah Saw :
“ dari ka’ab bin malik “ sesungguhnya Nabi Saw telah menahan harta Mu’az dan beliau jual harta itu untuk membayar utangnya (riwayat Daraqutni)
Yang yang dilarang itu adalah :
a.Orang yang berutang
b.Orang sakit parah
c.Orang yang merungguhkan
d.Orang Murtad
2.Dilarang karena menjaga haknya sndiri:
a.Anak kecil
b.Orang Gila
c.Pemboros
Didalam Al Qur’an :”Dan janganlah kamu serahkan keada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan (An Nisa:5)
“Jika yang berutang itu orang yang lemah rohani atau jasmaninya atau dia sendiri tidak mampu membacakannya, maka hendaklah dibacakan oleh walinya dengan jujur(Al Baqarah :282)
 

STUDI HUTANG PIUTANG MENURUT HUKUM ISLAM
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM ISLAM
















Disusun Oleh:
Sayid Jumianto 07430070
Zainuri 02432303


PROGRAM STUDI PPKN
FAKULTAS PENDIDIKAN DAN ILMU KEGURUAN
UNVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2009



KATA PENGANTAR


 Alhamdullilah penulis panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada penulis,sehingga dapat membuat tugas mata kuliah hukum islam khususnya tentang hokum islam Studi hutang piutang dalam hukum islam.
 Semoga bermanfaat dan berguna dalam memberikan pengertian tentang soal-soal pokok dalam hukum islam dalam mengatur hutang piutang sebagai warganegara yang baik yang taat hokum sesuai hokum Negara dan hukum agama.
Penulis ucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.Ibu Sri rejeki, MPd yang membimbing kami dalam mata kuliah hukum  
  Islam.
2.Teman-teman dan pihak-pihak yang tdak dapat kami sebutkan satu per-
  Satu dalam tugas makalah ini yang telah membantu penulis.
 Penulis menyadari bahwa tugas makalah ini masih banyak kekurangannya, sehingga sumbang saran dan kritik yang membangun tetap penulis harapkan.
 Demikianlaha pada akhirnya penulis ucapkan banyak terima kasih atas segala bimbingan yang penulis peroleh, semoga baermanfaat bagi penulis khususnya dan kita pada umumnya.
   

  Yogyakarta, Mei 2009
   
  Penulis





DAFTAR PUSTAKA

1.Bahan ajar Hukum Islam Oleh Prof. Dr.Buchory MS, MPd,Universitas  
  PGRI Yogyakarta,2006
2.Http:hadypratama.blog.ekonomi syariah
3.Http:organisasi.org/hutang-piutang menurut ajaran islam.
4.Http:www.Adrianw.com/pinjam html
5.Fiqih islam. Sulaiman rasyid 1996.Fiqih islam.jakarta;Attahiriyah
6.Ali atwa/shw.majalah Suara Hiyatullah edisi 10/xv DzulQaidaah-Dzulhi
  Hijah 1423




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

oke selamat bergabung saja!

Pro Pendidikan

Mahal dan tidak pada tempatnya mengapa pendidikan begitu karena masih berpikir uang dan uang semua hanya satu kehendak pemerintah cq dinas pendidikan dan olah raga, mengapa semua bingung mencari sekolah padahal kenyatan dilapangan kebingungan karena nilai akghir yang dipunyai anak kita mempet maka mereka kembali setelah tidak mengharap masuk kesekolahnegeri mereka berlomba-lomba masuk swata yang tentu lebih mahal , bukankah dalam uud 1945 calah satu adalah ikut mencerdaskan bangsa bagaimapun kita harus tetap komitmen memerjungan pendidikan untuksemua secara mandiri adalah tolok ukur kita,
Kemandirian sepertinya harus kita pupuk dalam pmbelajaran kepad siswa dan anak didik kita karena persaingan semakin ketat dalam dunia yang penudj trik dan maju dalam bidang apapun ini, sayidj

SUARa KRISTIS PINGGIR JALAN

welcome my friend!!!

blog ini dalam perubahan besar bukan untuk mencari sensasi tetapi berhubung atas suatu hal kami akan berubah sedikit demiu sedikit untuk kenyamanan anda, boleh copy paste gratis asal bertanggung jawab atas diri sendiri,selamat menikmati blog ini,

sayid jumianto